Pertanyaan:
Apa hukum‘azl(melepaskan hubungan persetubuhan untuk menumpahkan air mani keluar rahim)?
Jawaban:
‘Azl dibolehkan,namun hukumnya makruh.
Dalil bahwa
‘azl dibolehkan adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
“Dulu kami (para sahabat) melakukan ‘azl di masa ketika al-Qur’an diturunkan.”
Dalam riwayat yang lain,:
“Dulu kami melakukan ‘azl di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Demikian pula hadits Sa’ad bin Abi Waqqashradhiallahu‘anhuma:
bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Saya melakukan ‘azl ketika hubungan dengan istriku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,“Mengapa kamu lakukan itu?” Dia menjawab, “Saya kasihan dengan anak-anaknya.”Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Andaikan ‘azl itu berbahaya,tentu akan membahayakan orang Persia dan orang Romawi.”
(HR. Muslim)
Sementara sisi hukum makruh praktik ‘azl,berdasarkan hadits berikut:
Pertama
dari Abu Said al-Khudriradhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Ketika kami mendapatkan wanita tawanan perang, di antara kami ada yang melakukan ‘azl (ketika menyetubuhinya).
Kemudian,kami bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bersabda, ‘Apakah kalian melakukan hal itu…?(beliau ulangi tiga kali).Tidaklah ada satu jiwa yang ditetapkan sampai Kiamat,kecuali dia pasti tercipta.’ (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabat dengan gaya mengingkari.
Kedua
Dari Jadzamah bintu Wahbradhiallahu ‘anha, bahwa para sahabat bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang‘azl.
Beliau menjawab,“Azl itu pembunuhan terselubung.”
(HR. Muslim).(Jami’ Ahkam an-Nisa’,jilid 5,hal. 398 – 399)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar