Senin, 21 April 2014

Sah kah shalat dengan bekas tindikan ditelinga oleh laki-laki?

Pertanyaan :

Hukum laki2 yg sudah terlanjur menidik bila mau melakukan sholat,

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah,ammaba’du,

Islam melarang keras lelaki yang meniru-niru (tasyabbuh) gaya wanita,dan wanita yang meniru gaya lelaki.
Larangan keras itu,hingga pada tingkat dosa besar.
Karena di sana ada ancaman laknat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam hadis dari Ibnu Abbasradhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.”
(HR. Bukhari 5885)

Batasan tasyabuh antara lelaki dan wanita Imam Zakariya al-Anshari – ulama madzhab Syafiiyah – menukil keterangan dari Ibnu Daqiqil Id

,ضبط ابن دقيق العيد ما يحرم التشبه بهن فيه بأنه ما كانمخصوصا بهن في جنسه، وهيئته، أو غالبا في زيهن

Ibnu Daqiqil Id memberikan batasan haramnya tasyabuh lelaki dengan wanita adalah dalam segala bentuk atribut yang khusus bagi wanita,terkait jenis bendanya dan modelnya,atau pada perhiasan yang umumnya digunakan wanita.
(al-Ghararal-Bahiyah fi Syarh al-Bahjah)
Seperti yang kita tahu, tindik termasuk perhiasan yang menjadi ciri khas wanita.
Karena alasan ini,ulama melarang lelaki memakai tindik.
Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya mengatakan

,ثقب الأذن لتعليق القرط مِن زِينَةِ النساء, فلا يحل للذكور

"Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itutidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar, 27/81).

Bagaimana Status Shalatnya?
Terdapat kaidah menyatakan,النهي يقتضي الفساد

Adanya larangan,menyebabkan ibadahnya batal.
”Dalam al-Ushul min Ilmil Ushul – kitab Ushul Fiqh – dijelaskan bahwa kaidah ini berlaku jika larangan itu kembali kepada dzat ibadah atau syaratnya.
Namun jika larangan itu tidak berhubungan dengan dzat ibadah, maka ibadahnya tetap sah.
(al-Ushul min Ilmil Ushul, dengan syarh Ibnu Utsaimin,hlm. 188).
Jika kita perhatikan,larangan memakai tindik bagi lelaki, kembali kepada larangan tasyabuh dengan lawan jenis.
Dan larangan ini bersifat umum.
Artinya,tidak ada hubungannya dengan ibadah tertentu,seperti shalat.
Karena itu,larangan ini berlaku baik dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat.
Jika kita kembalikan kepada kaidah di atas,larangan tasyabuh dengan lawan jenis,atau lebih khusus,larangan memakai tindik, tidak terkait dengan dzat shalat itu sendiri.
Dengan demikian,lelaki yang mengenakan tindik,tidaklah mempengaruhi keabsahan shalatnya.

Perhatian!

Kesimpulan di atas,mohon untuk tidak dijadikan alasan melestarikan tindik.
Sekalipun tidak menyebabkan shalat batal,memakai tindik bagi lelaki tetap dilarang.
Karena perbuatan ini termasuk tasyabuh dengan wanita dan itu perbuatan terlaknat dalam islam.

Allahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar